Kembali ke Beranda
Pelaporan Gratifikasi
Laporkan penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Form Pelaporan Gratifikasi
Laporkan penerimaan gratifikasi yang Anda terima dalam menjalankan tugas. Laporan ini diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Tentang Pelaporan Gratifikasi
- • Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai
- • Wajib dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah diterima
- • Laporan akan diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
- • Data pelapor akan dijaga kerahasiaannya